Unjuk Rasa Kenaikan UMK di Sumedang Diwarnai Aksi Pukul Antar Buruh

- 3 November 2021, 19:39 WIB
Kericuhan pada saat aksi unjuk rasa buruh di Pendopo IPP Sumedang
Kericuhan pada saat aksi unjuk rasa buruh di Pendopo IPP Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

Tuntutan kenaikan UMK ini, menurut Guruh, tentunya sudah berdasarkan hasil kajian upah layak yang seharusnya diterima buruh pada tahun 2022, mendatang.

Baca Juga: Infrastruktur di Daerah Terpencil Menjadi Prioritas Utama Pembangunan di Sumedang

"Tuntutan kenaikan upah menjadi Rp 4 juta ini, tidak asal-asalan. Sebab telah berdasarkan hasil kajian," ujarnya.

Bukan itu, Guruh juga menegaskan bahwa tuntutan UMK ini memang patut untuk diperjuangkan. Pasalnya, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 tentang Pengupahan, jelas-jelas tidak memihak kepada buruh.

"Dalam PP 36 ini, Gubernur mempunyai hak dan kewenangan untuk tidak menentukan UMK, cukup mengumumkan UMP (Upah Minimum Provinsi), yang mana nantinya gubernur bisa mengambil keputusan UMP ini dari daerah dengan UMK terendah. Jika terjadi demikian, tentu akan sangat merugikan kami, makanya kami akan terus memperjuangkannya," tutur Guruh.

Baca Juga: Infrastruktur di Daerah Terpencil Menjadi Prioritas Utama Pembangunan di Sumedang

Menanggapi aspirasi yang disampaikan para buruh, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, dengan tegas mengatakan siap untuk membantu menyampaikan aspirasi para buruh ini kepada pemerintah provinsi.

"Seluruh aspirasi ini kami terima. Nanti, seluruh aspirasi ini akan kami ke pemerintah provinsi," kata Bupati Dony.

Dalam kesempatan itu, Dony juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para buruh, yang telah menyampaikan aspirasinya dengan kondusif dan aman.

Baca Juga: 33 Desa di Sumedang Terpetakan Masuk Kategori Resiko Tinggi Bencana Longsor

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah