Unjuk Rasa Kenaikan UMK di Sumedang Diwarnai Aksi Pukul Antar Buruh

- 3 November 2021, 19:39 WIB
Kericuhan pada saat aksi unjuk rasa buruh di Pendopo IPP Sumedang
Kericuhan pada saat aksi unjuk rasa buruh di Pendopo IPP Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Ratusan buruh yang menamakan dirinya Aliansi Buruh Sumedang Menggugat, lakukan aksi unjuk rasa di Pendopo Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang, Rabu, 3 November 2021, siang.

Kedatangan ratusan buruh ke pusat pemerintahan Kabupaten Sumedang ini, tiada lain untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rp 4 juta di tahun 2022.

Namun di saat para buruh itu sedang melakukan orasi, tiba-tiba saja malah terjadi aksi saling pukul antar-kelompok buruh. 

Baca Juga: Saat Pandemi Covid-19, Jumlah ODHA Bertambah 24 Kasus, 17 Orang Meninggal Dunia Akibat HIV/AIDS

Kericuhan itu sendiri, awalnya dipicu karena ada salah satu kelompok buruh yang akan menerobos barikade polisi.

Tapi karena aksi itu, dihalangi oleh kelompok buruh lain, akhirnya antar-kelompok buruh itupun saling dorong hingga berujung aksi saling pukul antar-buruh.

Untungnya aksi pukul itu tidak berlangsung lama, karena pihak kepolisian langsung melerai aksi saling pukul itu dengan cepat, sehingga kericuhan antar buruh tersebut dapat segera dikendalikan.

Baca Juga: Vaksinasi di Sumedang Capai 70 Persen,Satgas Mulai Kesulitan Mencari Warga yang Belum Divaksin

Menurut keterangan Koordinator Aksi Aliansi Buruh Sumedang Menggugat, Guruh Hudhyanto, aksi unjuk rasa ini diikuti oleh lebih dari 800 buruh dari berbagai serikat buruh di Kabupaten Sumedang.

"Tujuan dari aksi ini, kami ingin menuntut pemerintah supaya dapat menaikan UMK di tahun 2022 menjadi Rp 4 juta," kata Guruh.

Tuntutan kenaikan UMK ini, menurut Guruh, tentunya sudah berdasarkan hasil kajian upah layak yang seharusnya diterima buruh pada tahun 2022, mendatang.

Baca Juga: Infrastruktur di Daerah Terpencil Menjadi Prioritas Utama Pembangunan di Sumedang

"Tuntutan kenaikan upah menjadi Rp 4 juta ini, tidak asal-asalan. Sebab telah berdasarkan hasil kajian," ujarnya.

Bukan itu, Guruh juga menegaskan bahwa tuntutan UMK ini memang patut untuk diperjuangkan. Pasalnya, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 tentang Pengupahan, jelas-jelas tidak memihak kepada buruh.

"Dalam PP 36 ini, Gubernur mempunyai hak dan kewenangan untuk tidak menentukan UMK, cukup mengumumkan UMP (Upah Minimum Provinsi), yang mana nantinya gubernur bisa mengambil keputusan UMP ini dari daerah dengan UMK terendah. Jika terjadi demikian, tentu akan sangat merugikan kami, makanya kami akan terus memperjuangkannya," tutur Guruh.

Baca Juga: Infrastruktur di Daerah Terpencil Menjadi Prioritas Utama Pembangunan di Sumedang

Menanggapi aspirasi yang disampaikan para buruh, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, dengan tegas mengatakan siap untuk membantu menyampaikan aspirasi para buruh ini kepada pemerintah provinsi.

"Seluruh aspirasi ini kami terima. Nanti, seluruh aspirasi ini akan kami ke pemerintah provinsi," kata Bupati Dony.

Dalam kesempatan itu, Dony juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para buruh, yang telah menyampaikan aspirasinya dengan kondusif dan aman.

Baca Juga: 33 Desa di Sumedang Terpetakan Masuk Kategori Resiko Tinggi Bencana Longsor

Dony, mengatakan semua aspirasi yang disampaikan para buruh itu akan segera ditindaklanjuti, dengan menyampaikannya langsung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah