Zainudin menutup paparannya dengan himbauan mengenai urgensi Jamsostek, jika sampai pekerja mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia, paling tidak keluarga dari pekerja masih mendapatkan santunan yang dapat digunakan untuk bertahan hidup dan terhindar dari jurang kemiskinan.
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Seto Tjahjono mengatakan bahwa PRT adalah peserta BPU yang perlu mendapatkan perlindungan dari pemberi kerjanya, dan ini adalah kewajiban pemberi kerja.
PRT yang telah membantu kita membersihkan rumah dan lain-lain harus kita kasih perlindungan saat berangkat kerja, ditempat kerja, dan pulang kembali ke rumahnya jika terjadi kecelakaan kerja.
Begitu juga bila sakit kemudian meninggal dunia, wajib kita berikan santunan dan bila sudah tidak bekerja lagi sama kita, kita berikan pesangon yang layak dan itu semua ada di BPJAMSOSTEK.
Untuk itu, segera daftarkan PRT kita ke BPJAMSOSTEK. Melalui website kami, yaitu: www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pilih pendaftaran peserta/buka penerima upah.***