Polisi Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Sumedang

- 11 November 2021, 13:49 WIB
Kapolres Sumedang  AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Bagus Panuntun saat mengelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang
Kapolres Sumedang  AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Bagus Panuntun saat mengelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dua orang warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Sumedang.

R.P Als Penjol (25) ditangkap polisi di depan kantor BRI Cabang Pamulihan , Kecamatan Pamulihan dengan barang bukti satu paket narkotika dengan berat sekitar 1,24 gram sabu. 

Paket sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial CK yang dikenalnya melalui media sosial dengan keuntungan sebesar Rp50.000 per paketnya.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 11 November 2021 Terbaru, Dapatkan Famas Moonwalk, MP5 Blood Red dan Ribuan Diamond

Di tempat lain pada Selasa 9 November 2021 Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pria J.M Als. Jamal (25) yang setelah degeledah di rumahnya beralamat di Perum Puskopad, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari Sumedang didapati memiliki narkotika berupa  dua puluh dua paket dengan berat 23,95 gram sabu.

"Tersangka Penjol dan Jamal, keduanya mendapatkan barang sabu tersebut melalui media sosial, keduanya mengaku sebagai perantara dan barang tersebut akan dijual kembali dengan masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda”, ujar Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Bagus Panuntun  saat mengelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang. 

Dalam konferensi pers, tersangka Jamal  mendapatkan paket sabu dari orang yang dikenal melalui medsos berinisial Brendi Als Joker yang masih dalam proses Penyelidikan (DPO) untuk dikirim kepada pemesan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.200.000.

Baca Juga: Pendaftaran Gratis di Taman Pendidikan Al Quran Durrotul Hayat Assafi'iyah

Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 milyar.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x