Jaringan Peredaran Obat-obatan, Miras, dan Narkoba di Garut Dibongkar, 23 Penjual dan Pembeli Ditangkap

- 8 November 2021, 21:01 WIB
Kasat Narkoba Polres Garut menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin, miras, dan narkotika jenis tembakau sintetis saat ekspos, Minggu 8 November 2021.*
Kasat Narkoba Polres Garut menunjukkan barang bukti yang diamankan dalam kasus pengungkapan penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin, miras, dan narkotika jenis tembakau sintetis saat ekspos, Minggu 8 November 2021.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) bersama Tim Sancang Polres Garut membongkar kasus peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin. Petugas juga mengungkap peredaran narkotika serta minuman keras (miras) dari kelompok yang sama.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Maolana menyebutkan pihaknya telah mendapatkan informasi adanya kegiatan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di kawasan Kecamatan Balubur Limbangan.

Ada seseorang yang diduga memperjualbelikan obat-obatan sediaan farmasi berbahaya tanpa izin dan sudah meresahkan warga.

Baca Juga: Kapolda Jabar, Resmikan Patung Maung Dan Command Centre Ditpamobvit 

Dikatakannya, berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi sebagaimana informasi yang diterima. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa informasi tersebut benar adanya sehingg petugas kemudian melakukan penggrebekan.

"Penggrebekan kami laksanakan pada Minggu 7 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Balubur Limbangan," ujar Maolana saat ekspose di halaman Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Senin 8 November 2021.

"Sebelumnya kami telah melakukan penyelidikan setelah ada informasi yang kami terima," katanya, menambahkan.

Baca Juga: Wali Kota dan Pejabat Pemkot Tasikmalaya Ramai-ramai Berkunjung ke Kediaman Budi Budiman

Dalam penggrebekan yang dilakukan, tuturnya, petugas berhasil mengamankan FA (28), pelaku penjulan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. "Ulah FA ini bisa membahayakan kesehatan para pengguna obat-obatan tersebut sehingga ia melanggar Undang-undang Kesehatan," kata Maolana.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x