KABAR PRIANGAN - Pelaksana pembangunan Jalan Tol Cisumdawu diharapkan segera menyelesaikan beberapa persoalan yang menjadi hambatan pada pelaksanaan pengerjaan proyek.
Menurut anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi PDIP Dede Suwarman, sejumlah persoalan ternyata masih terjadi di lapangan. Seperti belum dibayarkannya ganti rugi lahan milik masyarakat yang tergerus proyek dan dampak dari pengerjaan proyek terhadap lingkungan masyarakat.
"Ya pada kenyataannya masih ada persoalan di lapangan yang harus diselesaikan. Kami saja beberapa kali terus mengupayakan agar masyarakat jangan dirugikan oleh adanya proyek Tol Cisumdawu," ujar Dede, Kamis 11 November 2021.
Dede mengungkapkan, jika mengacu pada UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, seharusnya pihak pelaksana tol membayar terlebih dahulu uang ganti rugi, sebelum lahan atau bangunan milik warga dipakai atau bahkan sudah dibangun.
Kata Dede ,ketika proses pembebasan lahan dilakukan dengan aturan yang tegas tidak akan ada persoalan. Semua tahapan dipastikan tanpa hambatan.
Dede memerinci sejumlah persoalan dan dampak yang harus diselesaikan oleh pelaksana proyek, antara lain, adanya keluhan warga Dusun Cilega Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, karena pemukimannya dikepung air dengan tinggi 1,5 meter jika hujam deras turun.
Baca Juga: Tenyata, Ini Sejarah Awal Mula Peringatan Hari Ayah Nasional 12 November
Genangan air setinggi 1,5 meter terjadi diduga akibat saluran air yang tertutup proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu.
Terkait hal itu, ucap Dede sudah dipertemukan antara pihak warga dengan pelaksana pembangunan Tol Cisumdawu melalui audensi di DPRD Sumedang.