"Dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," ujar Yuyun, melanjutkan.
Yuyun menambahkan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: Enam Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Tanjakan Gentong, Diduga Akibat Truk Tronton Rem Blong
"Apabila dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Yuyun.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," ucapnya.
Dengan adanya keputusan terakhir dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka PN Ciamis mengeksekusi Terpidana dari Kejari Ciamis dengan memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis.
"Sebelumnya Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes swab antigen dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dan dinyatakan dalam keadaan sehat sehingga dapat diserah-terimakan ke Lapas Kelas IIB Ciamis," ucap Yuyun.
Yuyun menyebutkan, dengan adanya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Ciamis berharap dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat umum dan pencari keadilan khususnya.*