Kejari Ciamis Eksekusi Terpidana Penyelewengan Pengelolaan Dana Retribusi Situ Lengkong Panjalu ke Lapas

- 18 November 2021, 20:53 WIB
Eksekusi terhadap Terpidana RHRC oleh petugas Kejaksaan Negeri Ciamis di Kejari Ciamis menuju Lapas Kelas IIB Ciamis, Kamis 18 November 2021.*
Eksekusi terhadap Terpidana RHRC oleh petugas Kejaksaan Negeri Ciamis di Kejari Ciamis menuju Lapas Kelas IIB Ciamis, Kamis 18 November 2021.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Ciamis melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana RHRC pada perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dalam pengelolaan dana retribusi wisata Situ Lengkong Desa Panjalu Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis.

Eksekusi dilakukan dari Kejari Ciamis yang dibawa dengan mobil tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis, Kamis 18 November 2021.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi, SH, MH, perbuatan Terpidana dilakukan tahun 2015 sampai tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 miliar.

Baca Juga: Truk Bermuatan Mahoni Tabrak Pohon Pinggir Jalan di Cikukulu, Dua Orang Luka Cukup Parah

"Terpidana RHRC telah melaksanakan proses persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dengan putusan PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Nomor 53/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 27 Januari 2021," kata Yuyun.

"Putusannya menyatakan terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan subsidair tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi atau putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtsvervolging)," ucapnya, menambahkan.

Terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan upaya hukum Kasasi pada 20 Februari 2021.

Baca Juga: M Kace Ternyata Ditahan di Ciamis, Pengacaranya Datangi Kejari dan PN Ciamis

"Selanjutnya berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2683 K/Pid.Sus/2021 tanggal 16 September 2021, Terpidana RHRC dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Yuyun.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x