Bersama Baznas, Bupati Ciamis Launching Aplikasi Gerakan Ciamis Cinta Zakat

- 20 November 2021, 09:44 WIB
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama Baznas Ciamis di Aula Setda Kabupaten Ciamis. Jum'at 19 November 2021
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama Baznas Ciamis di Aula Setda Kabupaten Ciamis. Jum'at 19 November 2021 /kabar-priangan.com/DOK Baznas Ciamis/

KABAR PRIANGAN - Launching Gerakan Ciamis Cinta Zakat dan Sosialisasi Peraturan Bupati Ciamis Nomor 46 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang pengelolaan Zakat di Kabupaten Ciamis di lakukan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama Baznas Ciamis di Aula Setda Kabupaten Ciamis. Jum'at 19 November 2021.

Launching gerakan ini dilaksanakan secara offline dan online.

Dalam sambutannya, Bupati memberikan apresiasi kepada Baznas Ciamis. 

Baca Juga: Memiliki Darah Indonesia, Pembalap WSBK Michael Van Der Mark Ternyata Doyan Indomie Goreng

" Saya haturkan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Baznas Kabupaten Ciamis yang pada hari ini telah memprakarsai gerakan cinta zakat di Kabupaten Ciamis," ujarnya.

Bupati menyebutkan, gerakan ini akan dapat berjalan dengan baik dan lancar apabila beberapa hal dapat terpenuhi, diantaranya harus mampu mengelola potensi yang ada di Kabupaten Ciamis.

"Apresiasi ini sengaja saya sampaikan, karena kreasi Baznas Ciamis dapat melayani penerimaan zakat secara online tentu akan mempermudah, mempercepat dan menghindari hal-hal yang tidak di inginkan," katanya.

Baca Juga: Tonton Film Bumi Manusia di RCTI. Simak Jadwal Acara RCTI Sabtu, 20 November 2021

Kendati demikian, Bupati berpendapat bahwa satu hal yang harus diperhatikan dengan adanya aplikasi online maka mau tidak mau harus disadari juga bahwa belum seluruh masyarakat dapat memahami.

"Artinya sekalipun ada inovasi tersebut kita jangan sampai hanya menunggu, kita harus jemput bola untuk menyiasatinya dan paling tidak bisa mengingatkan," ucap Bupati.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x