"Berdarkan informasi yang kami terima dari keterangan saksi, pada saat itu tersangka sempat kabur kemudian dikejar dan akhirnya bisa diamankan," tutur Didik yang pernah bertugas di Polres Ciamis dan Polda Jawa Barat itu.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri uang di dalam kotak amal karena butuh uang untuk pulang. Tersangka tidak diproses secara hukum karena pengurus musala telah memaafkannya dan enggan meneruskan persoalan ini ke jalur hukum.
"Selain itu, kotak amal yang hendak dibobol pelaku hanya berisi uang Rp 400 ribu lebih," kata Didik.*