Segera Cek Rekening, Insentif Guru PAI Non PNS Cair. Berikut Kriteria Penerima dan Alur Pencairannya

- 24 November 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi dana Insentif guru PAI non PNS sudah cair, segera cek rekening
Ilustrasi dana Insentif guru PAI non PNS sudah cair, segera cek rekening /pixabay/

KABAR PRIANGAN – Kementerian Agama melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 17 November lalu mengumumkan bantuan insentif  kepada guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif tersebut.

Dari total anggaran Rp66 miliar bagi 44.000 guru PAI non PNS seluruh Indonesia pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.

Baca Juga: MotoEV Motor Listrik Pertama Buatan Pindad, Ini Spesifikasinya

Nilai insentif yaitu sebesar Rp1,5 juta dipotong pajak dan akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.

Adapun kriteria penerima  insentif Guru PAI non PNS tahun anggaran 2021 adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:

Baca Juga: Sejarah Hari Guru Nasional yang Diperingati Setiap 25 November

  1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,
  2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021,
  3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,
  4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK),
  5. Belum Memasuki Usia Pensiun.
  6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar, dan

Selain guru yang lama mengabdi, guru yang memiliki kualifikasi Pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x