"Saat ini kami sudah tetapkan lima tersangka, dua orang pelaku dikenakan 170 (pasal pengeroyokan dalam KUHP) dan tiga orang lagi ikut serta," tutur Rimsyahtono, menambahkan.
Fakta cukup mencengangkan, dikatakan Rimsyahtono, polisi menetapkan ketua RT berinisial S, dan anggota Limnas inisial Mi, dalam kasus ini sebagai tersangka. Keterlibatan mereka karena bukan melerai aksi masa ini, akan tetapi malah menganjurkan menghabisi korban.
Baca Juga: Sumedang Jadi Tuan Rumah MTQ ke-37 Tingkat Jawa Barat
Sedangkan pelaku P alias C, dan S alias L perannya melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian menggunakan balok kayu ke bagian kepala belakang, dada, dan perut korban.
Dari hasil otopsi yang dilaksanakan di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya, kata Rimsyahtono, ditemukan luka akibat benturan benda tumpul (kayu) di bagian kepala bagian belakang, dada, dan perut. Hal inilah yang kemungkinan besar membuat nyawa korban tidak bisa tertolong.
"Korban dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku sehingga meninggal dunia," tutur Rimsyahtono.
Atas kejadian tersebut, dirinya mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Setiap ada temuan tindak pelaku kejahatan atau gangguan kamtibmas di lingkungan, lebih baik diselesaikan dengan kepala dingin. Bila perlu, segera lapor ke polisi untuk tindakan lanjutnya.
"Kami imbau kepada masyarakat apa pun permasalahan harus diselesaikan dengan baik-baik, kepala dingin, dan tidak dengan emosi. Jangan main hakim sendiri. Seperti peristiwa ini malah berbuntut panjang," ujar Rimsyahtono.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, menambahkan, pemicu para tersangka melakukan aksi pengeroyokan tersebut karena kesal dan emosi terhadap korban. Korban dianggap berbuat onar dan meresahkan warga saat datang hendak mengapeli teman perempuannya.