"Korban melakukan penganiaya terhadap warga, bahkan mengancam akan membakar rumah teman perempuannya, ketika teman perempuannya tersebut tidak ditemukan berada di rumahnya. Korban dinilai warga telah berbuat onar dan menantang mereka," tutur Dian.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sepeda motor korban, sepeda motor warga yang dirusak korban, dua potong kaos lengan pendek berlumuran datah, satu potong celana panjang milik korban, dua batang kayu, dan satu pasang sandal warna hitam.
"Dua pelaku utama P alias C, dan S alias L yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 KUHP diancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Dian.
Baca Juga: Truk Bermuatan Onggok Patah As di Tengah Jalan, Arus Lalu-lintas Macet Panjang
Sementara itu pelaku S, Mi, dan M yang menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban, dikenakan pasal sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara. Jasad korban kini telah dimakamkan keluarganya, setelah menjalani otopsi di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.*