KABAR PRIANGAN - Selama Pemkab Sumedang menerapkan PPKM Level 2, seluruh masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana yang diatur dalam PPKM Level 2.
Sebab, tingkat kepatuhan masyarakat ini akan sangat berpengaruh terhadap upaya percepatan yang dilakukan pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, selaku anggota Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satgas Penanganan Covid-19 Sumedang, Senin 6 desember 2021.
Baca Juga: Viral Bupati Garut Joget Tiktok di Lombok, Fraksi PAN Berencana Memanggil Bupati ke DPRD
Dikatakan Rizzal, selama PPKM Level 2 diberlakukan, sejumlah aktivitas masyarakat di wilayah Sumedang memang mulai banyak yang dilonggarkan.
Namun, pelonggaran tersebut tidak lantas memberikan kebebasan sepenuhnya. Sebab sesuai ketentuan dalam PPKM Level 2, segala aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ini diantaranya kegiatan hajatan (resepsi), kegiatan kelembagaan, keagamaan, seni budaya, dan sejenisnya.
Baca Juga: Kenakan Kain Tenun Ikat Garut, VOB Guncang 3000 Penonton di Les Transmusicales Prancis
Guna memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi oleh masyarakat, kata Rizzal, setiap penyelenggara, baik itu perseorangan, lembaga pemerintah, pelaku usaha, badan hukum, harus mengajukan permohonan rekomendasi dari Satgas Covid-19.