Selama Masa PPKM Level 2, Penyelenggara Kegiatan Wajib Minta Rekomendasi dari Satgas Covid-19

- 6 Desember 2021, 20:40 WIB
Yan Mahal Rizzal, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.*
Yan Mahal Rizzal, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.* /DOK Pribadi/

Rekomendasi ini, kata Rizzal, tentunya merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata dia, maka bagi siapa saja yang akan menyelenggarakan kegiatan dengan melibatkan orang banyak, diharapkan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bidang Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Lukisan Mural Dicat Pihak Kampus, Mahasiswa Sendratasik FKIP Umtas Protes. Ini Jawaban Rektor

Rekomendasi ini, akan dikeluarkan Gakkumlin apabila pihak penanggungjawab kegiatan sudah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

“Salah satunya melampirkan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan pada saat acara dimaksud, dan melampirkan susunan Satgas Covid-19 internal selama kegiatan,” katanya.

Selain itu, penyelenggara juga harus melampirkan pernyataan tidak keberatan dari lingkungan tempat kegiatan berlangsung.

Baca Juga: Jembatan Sukamanah Tasikmalaya Ambruk, Akses Warga di Kecamatan Jamanis Terputus

“Nanti apabila persyaratan itu sudah terpenuhi, maka Satgas Covid-19 Kabupaten akan mengeluarkan rekomendasi, dan akan menerjunkan Tim Gakkumlin untuk mengawasi kegiatan tersebut," ujar Rizzal.***

 

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah