Selama Masa PPKM Level 2, Penyelenggara Kegiatan Wajib Minta Rekomendasi dari Satgas Covid-19

- 6 Desember 2021, 20:40 WIB
Yan Mahal Rizzal, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.*
Yan Mahal Rizzal, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang.* /DOK Pribadi/

KABAR PRIANGAN - Selama Pemkab Sumedang menerapkan PPKM Level 2, seluruh masyarakat wajib mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan sebagaimana yang diatur dalam PPKM Level 2.

Sebab, tingkat kepatuhan masyarakat ini akan sangat berpengaruh terhadap upaya percepatan yang dilakukan pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, selaku anggota Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satgas Penanganan Covid-19 Sumedang, Senin 6 desember 2021.

Baca Juga: Viral Bupati Garut Joget Tiktok di Lombok, Fraksi PAN Berencana Memanggil Bupati ke DPRD

Dikatakan Rizzal, selama PPKM Level 2 diberlakukan, sejumlah aktivitas masyarakat di wilayah Sumedang memang mulai banyak yang dilonggarkan.

Namun, pelonggaran tersebut tidak lantas memberikan kebebasan sepenuhnya. Sebab sesuai ketentuan dalam PPKM Level 2, segala aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ini diantaranya kegiatan hajatan (resepsi), kegiatan kelembagaan, keagamaan, seni budaya, dan sejenisnya.

Baca Juga: Kenakan Kain Tenun Ikat Garut, VOB Guncang 3000 Penonton di Les Transmusicales Prancis

Guna memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi oleh masyarakat, kata Rizzal, setiap penyelenggara, baik itu  perseorangan, lembaga pemerintah, pelaku usaha, badan hukum, harus mengajukan permohonan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Rekomendasi ini, kata Rizzal, tentunya merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, kata dia, maka bagi siapa saja yang akan menyelenggarakan kegiatan dengan melibatkan orang banyak, diharapkan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Bidang Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Lukisan Mural Dicat Pihak Kampus, Mahasiswa Sendratasik FKIP Umtas Protes. Ini Jawaban Rektor

Rekomendasi ini, akan dikeluarkan Gakkumlin apabila pihak penanggungjawab kegiatan sudah memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

“Salah satunya melampirkan surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan pada saat acara dimaksud, dan melampirkan susunan Satgas Covid-19 internal selama kegiatan,” katanya.

Selain itu, penyelenggara juga harus melampirkan pernyataan tidak keberatan dari lingkungan tempat kegiatan berlangsung.

Baca Juga: Jembatan Sukamanah Tasikmalaya Ambruk, Akses Warga di Kecamatan Jamanis Terputus

“Nanti apabila persyaratan itu sudah terpenuhi, maka Satgas Covid-19 Kabupaten akan mengeluarkan rekomendasi, dan akan menerjunkan Tim Gakkumlin untuk mengawasi kegiatan tersebut," ujar Rizzal.***

 

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah