Diduga Korupsi Dana Desa Rp 253 Juta, Mantan Kades Cibalanarik Ditahan

- 8 Desember 2021, 16:36 WIB
Mantan Kepala Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, AR (membelakangi kamera) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019, Rabu 8 Desember 2021.*
Mantan Kepala Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, AR (membelakangi kamera) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tasikmalaya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019, Rabu 8 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aris MF

Sementara itu, pelaku AR mengakui uang hasil korupsinya dari Dana Desa TA 2019 saat menjabat sebagai kepala desa, digunakan untuk keperluan dirinya sendiri. Uang tersebut habis dipakai untuk berbagai keperluan.

"Iya, Pak, dipakai kepentingan pribadi. Tapi hanya puluhan juta yang saya pakai," ujarnya  di hadapan wartawan di Mapolres Tasikmalaya.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x