KABAR PRIANGAN - Mantan Kepala Desa (Kades) Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, AR (56), ditetapkan sebagai tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019, Rabu 8 Desember 2021.
Dari hasil dugaan korupsi tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya mencatat kerugian negara akibat ulah tersangka sebesar Rp 253 juta. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Jadi untuk total kerugian negara sebesar Rp 253.224.922 pada Dana Desa TA 2019. Tersangka ini merupakan mantan Kepala Desa Cibalanarik. Saat ini dirinya sudah tidak menjabat lagi kepala desa," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, saat merilis kasus tersebut.
Baca Juga: Hikmat dan Fitriyani Jadi Idola SMAN 1 Singaparna
Dijelaskan dia, modus operandi yang dilakukan AR yang saat itu menjabat sebagai kepala desa tersebut yakni menggunakan sebagian dana desa untuk keperluan pribadi. Padahal uang tersebut merupakan anggaran untuk pembangunan desa.
Dalam perkara kasus korupsi ini, lanjut Dian, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
"Peruntukannya untuk pembangunan, namun faktanya tidak dilakukan. Sehingga ada perbuatan melanggar hukum karena aliran dananya dipergunakan untuk ke kepentingan pribadi," ujarnya.
Baca Juga: Voice of Baceprot (VoB) Kenalkan Tenun Ikat Garut, Ternyata Lebih Variatif dan Modern
Polisi juga menyitaan bukti-bukti transaksi berupa kuitansi, slip penarikan uang dari bank, buku tabungan pemerintah desa, hingga kuitansi-kuitansi fiktif pembelian sejumlah barang bangunan.