Tak hanya itu, dalam surat edarannya, Bupati juga menekankan agar di semua tempat wisata tidak boleh ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wisata di Sumedang Diimbau Tak Langgar Aturan
"Untuk itu, semua pengelola objek wisata, wajib membatasi jumlah wisatawan sampai dengan lima puluh persen dari kapasitas total tempat wisatanya," ujar Dony.
Sedangkan ketentuan lainya yang harus dipenuhi selama musim libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata ini, sambung Dony, melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, harus mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
Dan terakhir, harus membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: Telan Biaya Rp14,4 M, Pemkab Garut Optimalkan Penataan Objek Wisata Pantai Sayangheulang
"Untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dilaksanakan dengan baik, kami bersama Satgas nantinya akan melakukan monitoring ke tempat-tempat wisata yang ada di Sumedang," ujarnya.***