KABAR PRIANGAN - Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana Hibah 2018 yang menyeret sejumlah nama kader partai politik oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, dinilai sejumlah kalangan mandek dan jalan di tempat.
Kini para penggiat anti korupsi di Kabupaten Tasikmalaya mempertanyakan keseriusan dan komitmen dari kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Hibah 2018 di Kabupaten Tasikmalaya.
Apalagi setelah penetapkan sembilan tersangka dalam kasus dana Hibah 2018 tersebut sejak awal Agustus lalu hingga pertengahan Desember 2021 ini seolah tenggelam.
Selama lima bulan ini belum ada informasi atau keterangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya soal penahanan terhadap tersangka, apalagi ada penetapan tersangka lainnya.
"Seperti dugaan awal kami, benar tidak ada perkembangan kasusnya, tidak terpublikasi ke masyarakat, apalagi sampai dilakukan penahanan terhadap sembilan tersanga. Padahal kasus Hibah 2018 ini sempat viral," kata Ketua Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) Ustaz Cece Zain.
Dia mengatakan yang dikhawatirkan itu terjadi. Dimana dalam penanganan kasus hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018 oleh kejaksaan terbukti tidak ada perkembangan sama sekali.
"Setelah lima bulan berlalu, penanganan kasus Hibah 2018 tersebut seolah jalan di tempat," kata Cece, Minggu 12 Desember 2021.