Dari sembilan tersangka baru sebagian yang sudah lengkap pemberkasannya atau P21. "Sehingga karena belum lengkap, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sebagian berkas baru diselesaikan dan diteliti," ujar dia.
Dikatakan Donny, untuk status para tersangka karena masih dalam penyidikan dan berkas belum dilimpahkan ke pengadilan, maka sembilan tersangka itu belum ada penahanan. Mereka berstatus tahanan luar karena para tersangka hingga kini dinilai bisa tetap kooperatif.
Baca Juga: Atalia Praratya Kamil Pastikan Para Korban Predator Seks Herry Wirawan Mendapatkan Hak Perlindungan
"Kami pun belum bisa memastikan target waktu untuk bisa sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Namun yang jelas secepatnya diselesaikan dulu pemberkasannya," kata Donny.*