Sabu-sabu, Obat Terlarang dan Tembakau Gorila Diblender Kejari Sumedang

- 14 Desember 2021, 12:44 WIB
Pemusnahan barang bukti obat terlarang di Kantor Kejari Sumedang
Pemusnahan barang bukti obat terlarang di Kantor Kejari Sumedang /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Ribuan butir obat terlarang berikut sejumlah jenis psikotropika hasil rampasan perkara lainnya, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Selasa, 14 Desember 2021.

Ribuan butir obat terlarang yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti dari salah satu perkara yang telah mempunyai hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sumedang.

"Semua barang bukti yang kami musnahkan ini, merupakan hasil penyitaan dari perkara tindak pidana umum, yang telah mempunyai hukum tetap pada periode Agustus hingga Desember 2021," kata Kepala Kejari Sumedang Nurmayani, SH., MH, saat kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Baca Juga: Trerungkap! Artis Inisial RN yang ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba ternyata Rizky Nazar

Nurmayani menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini, meliputi tembakau gorila seberat10,6029 gram (barang bukti dari 5 perkara), sabu-sabu seberat 7,79 gram (barang bukti dari 7 perkara), dan obat terlarang sebanyak 2.172 butir (barang bukti dari 1 perkara).

Selain barang bukti berupa obat terlarang dan psikotropika, pihak Kejari juga akan memusnahkan pula sejumlah barang bukti lainya yang dianggap sudah tidak memiliki nilai jual, seperti ponsel sebanyak 16 buah, 3 buah jaket, 3 buah tas, 1 pahpir, 8 Pack plastik, dan celana, baju/pakaian dalam perkara pembunuhan.

"Barang bukti yang kami musnahkan ini, hasil dari 35 perkara yang ditangani Kejari dan Polres Sumedang. Semua barang bukti ini, telah dituangkan dalam berita acara pemusnahan sesuai amar putusan pengadilan.

Baca Juga: Artis Muda Inisial RN Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak hanya itu, di waktu yang sama, Kejari Sumedang juga akan melakukan penjualan langsung barang rampasan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap, tapi memiliki nilai jual.

Barang bukti yang akan dijual ini, kata Nurmayani, antara lain kayu glondongan, handphone yang masih mempunyai nilai, gergaji mesin dan helm.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah