KABAR PRIANGAN - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga hari ini, Rabu 15 Desember 2021 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sumedang Rabu 15 Desember 2021
Bagi anda warga Kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan SIM tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut ini:
1. BTC Fashion Mall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
2. Lucky Square Jl. Antapani Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Gratis Kota Tasikmalaya, Ini 11 Lokasinya untuk Rabu 15 Desember 2021
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.