Ratusan Kepala Desa di Sumedang Akan Datangi Presiden Jokowi di Jakarta

- 15 Desember 2021, 21:15 WIB
Rapat anggota Apdesi Kabupaten Sumedang merencanakan untuk menemui Presiden Jokowi di Jakarta
Rapat anggota Apdesi Kabupaten Sumedang merencanakan untuk menemui Presiden Jokowi di Jakarta /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sumedang, berencana akan berangkat ke Jakarta, untuk menemui Presiden Jokowi.

Ratusan kepala desa di Sumedang ini, rencananya akan bergabung dengan para kepala desa lainnya di seluruh Indonesia, untuk melakukan aksi damai di Istana Presiden, Kamis, 16 Desember 2021.

Informasi soal rencana keberangkatan para kepala desa beserta aparatur desanya itu, disampaikan salah seorang Pengurus Apdesi Kabupaten Sumedang, Dede Mahfudin, yang juga selaku Kepala Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua.

Baca Juga: Insentif RT dan RW Terancam Hilang, Apdesi Sumedang Pertanyakan Soal Pemangkasan DBH

"Kami bersama seluruh kepala desa di Sumedang, sudah sepakat akan berangkat ke Jakarta besok, untuk melakukan aksi damai di Istana Presiden bergabung dengan anggota Apdesi lainnya di seluruh Indonesia," kata Dede Mahfudin, di Sekretariat DPC Apdesi Kabupaten Sumedang, Jalan Pangeran Kornel, Sumedang, Rabu, 15 Desember 2021, malam.

Adapun tujuan dari keberangkatannya ke Istana Presiden ini, kata Dede, tiada lain untuk melakukan aksi damai sebagai bentuk protes aparatur desa terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022.

Sebab menurut pemahaman para kepala desa, sambung Dede, Perpres Nomor 104 Tahun 2021 ini, dinilai telah memangkas kewenangan pemerintah desa dalam hal penganggaran.

Baca Juga: Foto dan Nama Kades Dibajak untuk Minta Pulsa dan Uang, Apdesi Kota Banjar Lapor  Polisi

Padahal sebagaimana diketahui, pemerintah desa sendiri dalam proses penganggaran itu sudah melalui berbagai tahapan, seperti musyawarah dusun dan musyawarah desa. 

Namun dengan diterbitkannya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2022 ini, secara otomatis desa sudah tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penganggaran, karena semua Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat itu pengaturan diatur langsung oleh pusat.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x