AS Tersangka Kasus Pencabulan Tiga Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya, Hukuman Berat Menanti

- 16 Desember 2021, 17:44 WIB
AS (40) digelandang petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis 16 Desember 2021, setelah diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya.*
AS (40) digelandang petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis 16 Desember 2021, setelah diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya.* /Kabar-Priangan.com/Aris Mohamad Fitrian

Dugaan awal ada sembilan orang santriwati yang menjadi korbannya. Namun hanya tiga orang korban yang berani terbuka dan memberikan keterangan pada polisi. Rata-rata para santri mengaku telah mengalami tindakan pencabulan di asrama putri pondok pesantren.

Hal itu dilakukan pelaku pada saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian dan pada saat anak itu ditinggal oleh santriwati lainnya Sholat Subuh. Pelaku berpura-pura mengobati dengan menawarkan pijatan pada korbannya.

Baca Juga: Saat Nataru, Tol Cisumdawu akan Beroperasi Tanpa Tarif, Ini Penjelasan Satker Tol

"Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelaku ini sudah terjadi sejak lima tahun  lalu dan terakhir Agustus 2021. Tokoh agama, dan masyarakat mendukung untuk penanganan hukumnya," kata Rimsyahtono.

Untuk kasus pencabulan ini, tambah dia, masih didalami. Termasuk mendalami siapa saja korban lainnya. Sebab tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan, dari tiga korban, polisi mengamankan barang bukti berupa percakapan pada handphone korban, pakaian dalam, selimut, dan pakaian.

Baca Juga: Akhirnya, Monyet Kajajaden yang Meresahkan Warga Rancah Berhasil Dilumpuhkan dengan Cara Ini

Pelaku pun terancam hukuman berat. "Pelaku diancam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Dian.*




Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x