Dugaan awal ada sembilan orang santriwati yang menjadi korbannya. Namun hanya tiga orang korban yang berani terbuka dan memberikan keterangan pada polisi. Rata-rata para santri mengaku telah mengalami tindakan pencabulan di asrama putri pondok pesantren.
Hal itu dilakukan pelaku pada saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian dan pada saat anak itu ditinggal oleh santriwati lainnya Sholat Subuh. Pelaku berpura-pura mengobati dengan menawarkan pijatan pada korbannya.
Baca Juga: Saat Nataru, Tol Cisumdawu akan Beroperasi Tanpa Tarif, Ini Penjelasan Satker Tol
"Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh pelaku ini sudah terjadi sejak lima tahun lalu dan terakhir Agustus 2021. Tokoh agama, dan masyarakat mendukung untuk penanganan hukumnya," kata Rimsyahtono.
Untuk kasus pencabulan ini, tambah dia, masih didalami. Termasuk mendalami siapa saja korban lainnya. Sebab tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menambahkan, dari tiga korban, polisi mengamankan barang bukti berupa percakapan pada handphone korban, pakaian dalam, selimut, dan pakaian.
Baca Juga: Akhirnya, Monyet Kajajaden yang Meresahkan Warga Rancah Berhasil Dilumpuhkan dengan Cara Ini
Pelaku pun terancam hukuman berat. "Pelaku diancam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Dian.*