KABAR PRIANGAN - Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Kamis (16/12/2021) menetapkan status tersangka kepada AS (48), oknum guru ngaji yang diduga kuat telah melakukan tindak pencabulan.
Sebelumnya, ulah pencabulan AS dilakukan terhadap sejumlah santriwati pada salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku melakukan pencabulan sedikitnya terhadap tiga orang santriwati di bawah umur. Modus pelaku dengan berpura-pura memberikan bantuan saat korbannya sakit. Parahnya aksi tersebut dilakukan di dalam kobong atau asrama santri putri di pondok pesantren.
Baca Juga: Ratusan Kepala Desa Asal Sumedang Ikut Demo Tuntut Presiden Jokow Cabut Perpres Nomor 104 Tahun 2021
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya Selatan.
Penetapan tersangka AS ini setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tasikmalaya melengkapi alat bukti dan keterangan dari para saksi. Dari hasil pendalaman ada tiga orang santri yang berusia di bawah umur yang telah mengalami tindak pencabulan oleh pelaku.
"Adapun modus pelaku yakni berpura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri dengan menawarkan pijat pengobatan. Lalu dimanfaatkan oleh tersangka dengan melakukan tindakan tidak terpuji," kata Rimsyahtono saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya.
Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Dukung Aksi Damai Para Kepala Desa Temui Presiden Jokowi Hari Ini
Adapun penyelidikan kasus ini dimulai ketika pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan keluarga korban didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya. Polisi pun melakukan pendalaman dengan meriksa sejuah saksi serta para korban.