KABAR PRIANGAN - Para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sumedang, mendesak Inspektorat Kabupaten mencabut surat pernyataan kerjasama terkait pengawasan dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Desakan tersebut, disampaikan langsung oleh para Kades dengan mengadakan audensi langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Sumedang pada Selasa 21 Desember 2021.
Ada dua poin isi surat dalam berita acara yang ditandatangani oleh LSM dan Inspektur Kabupaten Sumedang Nasam yang berbunyi, bahwa Inspektorat telah sepakat untuk bekerjasama melakukan pengawasan berbagai kegiatan sesuai dengan kewenangan Inspektorat Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Ngeri! Waduk Jatigede Akan Makan Tumbal Sebanyak Ini
Sedangkan poin kedua, Inspektorat akan menindaklanjuti setiap temuan dari LSM tersebut sesuai dengan batas kewenangan.
Ketua DPK Apdesi Kecamatan yang juga Kepala Desa Cilengkrang Kecamatan Wado Suhenda mengatakan, kedatangan ke kantor Inspektorat untuk mengklarifikasi dengan adanya surat kerjasama antara Inspektorat dengan LSM.
"Adanya kerjasama pengawasan itu, tentunya terkesan kurang baik. Sudah jelas kalau pengawasan ke desa itu telah dilaksanakan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh pihak Inspektorat, BPD belum lagi lembaga resmi lainnya seperti DPRD. Kenapa harus ada bentuk kerjasama yang dilegitimasi dengan surat ke LSM tertentu ini yang jadi masalah" ujarnya.
Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Kemana 68 Makam Keramat di Waduk Jatigede Sumedang yang Dulu Dinilai Sakral?
Akhirnya, kata Suhenda, saat ini sudah ada pemanfaatan oleh LSM tersebut, dengan meminta APBDes ke sejumlah Desa.
"Ini sebenarnya tidak boleh. Untuk itu, kami meminta surat itu untuk dicabut agar Sumedang kondusif. Tadi Pa inspektur menyebutkan adanya sosial kontrol. Kan sosial kontrol saat telah berjalan baik oleh masyarakat ataupun yang lainnya. Semua mengawasi tentang keuangan desa," ujarnya.
Munculnya kerjasama itu, kata Suhenda, tentunya membuat tidak nyaman oleh sebagian besar di pemerintah desa.
"Karena mereka yang datang itu, memberitahukan telah kerjasama dengan inspektorat," tuturnya.
Suhenda menegaskan, Sikap Apdesi Kabupaten Sumedang tegas meminta surat itu dicabut segera.
"Kami tegas meminta Inspektorat mencabut surat kerjasama itu, dan kalau tidak dicabut tentunya kami akan melakukan audensi lagi," katanya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Sumedang Nasam mengatakan, Surat yang beredar tentang adanya kerjasama itu, esensinya yaitu adanya bentuk kontrol sosial dari masyarakat.
"Jadi kalau ditafsirkan itu untuk pengawasan bersama-sama dilapangan dalam bentuk satu tim itu adalah tidak benar. Dan kalau esensinya dipakai untuk menakut-nakuti itu juga tidak benar. Intinya surat itu merupakan bentuk kontrol sosial dari masyarakat," ujarnya.
Berdasarkan informasi dari para kepala desa, sambung Nasam, bahwa surat itu sudah disalahgunakan di lapangan, tentunya Inspektorat harus bersikap.
"Jadi apa sikap yang akan diambil oleh Inspektorat, nanti akan kami rumuskan bersama dengan Sekertaris dan para Irban (Inspektur pembantu). Dan Sekarang rapatnya akan kami lakukan," ujarnya.***