Disebutkannya, untuk tindakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama 2021, pihaknya melakukan terhadap tiga kasus. Dari tiga kasus pemberantasan ini, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka.
Sesuai tugasnya, Irzan menjelaskan pihaknya tidak hanya fokus pada pemberantasan tetapi juga edukasi dan rehabilitasi. Untuk pelaksanaan edukasi, telah dilaksanakan terhadap sekitar 3000 warga. Warga yang ingin menjalani program rehabilitasi, tak dikenakan biaya apa pun alias gratis.
Menurutnya, napi penyalahgunaan narkoba ketika kembali ke masyarakat cenderung kembali lagi kepada kebiasaan buruknya, apalagi ketika mereka tak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya, BNNK Garut juga mempunyai program pemberdayaan yang juga telah dilaksanakan tahun ini.
Irzan mengungkapkan, potensi penyalahgunaan narkoba di Garut sendiri terbilang tinggi. Hal ini dikarenakan banyaknya objek wisata yang biasa dijadikan tempat peredaran atau transaksi narkoba serta bentangan pantai yang panjang sering digunakan untuk jalur distribusi narkoba.
Masa pandemi Covid-19 pun sangat berpengaruh terhadap peningkatan kasus peredaran narkoba baik secara nasional maupun daerah Garut.
"Namun demikian, Garut tidak termasuk dalam status darurat narkoba meskipun kasusnya seperti fenomena gunung es dimana di permukaan seolah tak terlihat akan tetapi ketika dilakukan penelusuran ternyata kasusnya ada," ujarnya.
Disampaikannya, penyalahgunaan narkoba selama ini banyak melanda orang-orang yang kondisi kejiwaannya labil, bisa jadi akibat pekerjaan atau masalah percintaan. Tak heran orang yang terperangkap narkoba bukan hanya masyarakat umum tapi ada juga ASN dan kalangan lainnya.
Lebih jauh Irzan menerangkan, tiga kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap pihaknya selama tahun 2021 ini terdiri dari kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.