Ada Dua Orang ASN di Disparbud Garut Terlibat Kasus Narkoba, Hasil Tangkapan Polres Kini Diasesmen BNNK

- 21 Desember 2021, 22:07 WIB
Kepala BNN Kabupaten Garut Irzan Haryono bersama jajarannya menyampaikan keterangan pers dalam rilis akhir tahun 2021 di Kantor BNN Garut di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa 21 Desember 2021.*
Kepala BNN Kabupaten Garut Irzan Haryono bersama jajarannya menyampaikan keterangan pers dalam rilis akhir tahun 2021 di Kantor BNN Garut di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa 21 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy

Disebutkannya, untuk tindakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama 2021, pihaknya melakukan terhadap tiga kasus. Dari tiga kasus pemberantasan ini, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka.

Sesuai tugasnya, Irzan menjelaskan pihaknya tidak hanya fokus pada pemberantasan tetapi juga edukasi dan rehabilitasi. Untuk pelaksanaan edukasi, telah dilaksanakan terhadap sekitar 3000 warga. Warga yang ingin menjalani program rehabilitasi, tak dikenakan biaya apa pun alias gratis.

Baca Juga: Inilah Tujuh Benda Pusaka Sakti Warisan Raja Sumedang Larang, Satu Diantaranya Peninggalan Pangeran Kornel

Menurutnya, napi penyalahgunaan narkoba ketika kembali ke masyarakat cenderung kembali lagi kepada kebiasaan buruknya, apalagi ketika mereka tak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya, BNNK Garut juga mempunyai program pemberdayaan yang juga telah dilaksanakan tahun ini.

Irzan mengungkapkan, potensi penyalahgunaan narkoba di Garut sendiri terbilang tinggi. Hal ini dikarenakan banyaknya objek wisata yang biasa dijadikan tempat peredaran atau transaksi narkoba serta bentangan pantai yang panjang sering digunakan untuk jalur distribusi narkoba.

Masa pandemi Covid-19 pun sangat berpengaruh terhadap peningkatan kasus peredaran narkoba baik secara nasional maupun daerah Garut.

Baca Juga: Anak Maestro Lukis (Alm) Affandi Bikin Desain Batik, Butuh Waktu Dua Jam, Dihadiahkan untuk Kota Tasikmalaya

"Namun demikian, Garut tidak termasuk dalam status darurat narkoba meskipun kasusnya seperti fenomena gunung es dimana di permukaan seolah tak terlihat akan tetapi ketika dilakukan penelusuran ternyata kasusnya ada," ujarnya.

Disampaikannya, penyalahgunaan narkoba selama ini banyak melanda orang-orang yang kondisi kejiwaannya labil, bisa jadi akibat pekerjaan atau masalah percintaan. Tak heran orang yang terperangkap narkoba bukan hanya masyarakat umum tapi ada juga ASN dan kalangan lainnya.

Lebih jauh Irzan menerangkan, tiga kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap pihaknya selama tahun 2021 ini terdiri dari kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Jadi Bakal Calon Pertama yang Kembalikan Formulir Pilrek Unsil, Muradi Menyatakan Siap Bawa Unsil 'Me-Wangi'

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x