Pelaku berinisial DA berhasil diamankan dari tempat kejadian di Jalan Pramuka, Ruko IBC, Garut Kota dengan barang bukti berupa satu paket berisi ganja dengan berat bruto 776 gram.
Selain itu, ada juga perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka IM bin AM yang melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa 1 paket berisikan 1 buah plastik warna bening berisikan serbuk kristal warna putih dengan berat bruto 0,3 gram," ujarnya.
Baca Juga: Selama Nataru, Siapa pun yang Masuk Kota Tasikmalaya Harus Sudah Diswab Antigen Covid 19
"Perkara lainnya yakni penyalahgunaan sabu juga yang melanggar Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Selain tersangka berinisial GAB Bin IZ, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang kecil warna hijau berisikan paket sabu seberat 20 gram," ucap Irzan.*