Ada Dua Orang ASN di Disparbud Garut Terlibat Kasus Narkoba, Hasil Tangkapan Polres Kini Diasesmen BNNK

- 21 Desember 2021, 22:07 WIB
Kepala BNN Kabupaten Garut Irzan Haryono bersama jajarannya menyampaikan keterangan pers dalam rilis akhir tahun 2021 di Kantor BNN Garut di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa 21 Desember 2021.*
Kepala BNN Kabupaten Garut Irzan Haryono bersama jajarannya menyampaikan keterangan pers dalam rilis akhir tahun 2021 di Kantor BNN Garut di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa 21 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Kondisi bangsa yang saat ini berada dalam status darurat narkoba, harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan dan kebijakan di negeri ini, termasuk jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) .

Selain melakukan upaya pemberantasan, BNN juga mempunyai tugas untuk melakukan pencegahan dan edukasi mengenai narkoba.

Seperti yang dilakukan jajaran BNN Kabupaten (BNNK) Garut yang tidak hanya fokus terhadap membasmi berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba. Tetapi juga melakukan pembinaan, rehabilitasi, dan asesmen terhadap para para pecandu.

Baca Juga: Pabrik Lilin di Sukaresmi Garut Terbakar, Seorang Pekerja Ditemukan Tewas, Kerugian Materi Capai Rp 1 Miliar

Rehabilitasi dan asesmen tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat umum tapi juga terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Kepala BNNK Garut, AKBP Irzan Haryono, menyebutkan, selama tahun 2021 pihaknya melakukan asesmen terhadap dua orang ASN di lingkungan Pemkab Garut yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Keduanya pegawai di Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Garut.

"Ada dua ASN dari Disparbud terlibat penyalahgunaan narkoba yang kami asesmen," ujar Irzan saat diwawancara seusai penyampaian rilis akhir tahun 2021 di Kantor BNN Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa 21 Desember 2021.

Baca Juga: Geng Motor Berulah Pagi Hari di Bebedilan Tasikmalaya, Pemotor yang Sedang Berboncengan Jadi Korban

"Namun mereka bukan hasil tangkapan kami, tapi hasil tangkapan Polres Garut tetapi kami yang melaksanakan asesmennya," ujarnya, menambahkan.

Disebutkannya, untuk tindakan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama 2021, pihaknya melakukan terhadap tiga kasus. Dari tiga kasus pemberantasan ini, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka.

Sesuai tugasnya, Irzan menjelaskan pihaknya tidak hanya fokus pada pemberantasan tetapi juga edukasi dan rehabilitasi. Untuk pelaksanaan edukasi, telah dilaksanakan terhadap sekitar 3000 warga. Warga yang ingin menjalani program rehabilitasi, tak dikenakan biaya apa pun alias gratis.

Baca Juga: Inilah Tujuh Benda Pusaka Sakti Warisan Raja Sumedang Larang, Satu Diantaranya Peninggalan Pangeran Kornel

Menurutnya, napi penyalahgunaan narkoba ketika kembali ke masyarakat cenderung kembali lagi kepada kebiasaan buruknya, apalagi ketika mereka tak memiliki pekerjaan. Oleh karenanya, BNNK Garut juga mempunyai program pemberdayaan yang juga telah dilaksanakan tahun ini.

Irzan mengungkapkan, potensi penyalahgunaan narkoba di Garut sendiri terbilang tinggi. Hal ini dikarenakan banyaknya objek wisata yang biasa dijadikan tempat peredaran atau transaksi narkoba serta bentangan pantai yang panjang sering digunakan untuk jalur distribusi narkoba.

Masa pandemi Covid-19 pun sangat berpengaruh terhadap peningkatan kasus peredaran narkoba baik secara nasional maupun daerah Garut.

Baca Juga: Anak Maestro Lukis (Alm) Affandi Bikin Desain Batik, Butuh Waktu Dua Jam, Dihadiahkan untuk Kota Tasikmalaya

"Namun demikian, Garut tidak termasuk dalam status darurat narkoba meskipun kasusnya seperti fenomena gunung es dimana di permukaan seolah tak terlihat akan tetapi ketika dilakukan penelusuran ternyata kasusnya ada," ujarnya.

Disampaikannya, penyalahgunaan narkoba selama ini banyak melanda orang-orang yang kondisi kejiwaannya labil, bisa jadi akibat pekerjaan atau masalah percintaan. Tak heran orang yang terperangkap narkoba bukan hanya masyarakat umum tapi ada juga ASN dan kalangan lainnya.

Lebih jauh Irzan menerangkan, tiga kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap pihaknya selama tahun 2021 ini terdiri dari kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga: Jadi Bakal Calon Pertama yang Kembalikan Formulir Pilrek Unsil, Muradi Menyatakan Siap Bawa Unsil 'Me-Wangi'

Pelaku berinisial DA berhasil diamankan dari tempat kejadian di Jalan Pramuka, Ruko IBC, Garut Kota dengan barang bukti berupa satu paket berisi ganja dengan berat bruto 776 gram.

Selain itu, ada juga perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan tersangka IM bin AM yang melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa 1 paket berisikan 1 buah plastik warna bening berisikan serbuk kristal warna putih dengan berat bruto 0,3 gram," ujarnya.

Baca Juga: Selama Nataru, Siapa pun yang Masuk Kota Tasikmalaya Harus Sudah Diswab Antigen Covid 19

"Perkara lainnya yakni penyalahgunaan sabu juga yang melanggar Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Selain tersangka berinisial GAB Bin IZ, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang kecil warna hijau berisikan paket sabu seberat 20 gram," ucap Irzan.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x