Jelang Nataru, Satgas Covid-19 Sumedang Jaring 202 Pelanggar Prokes

- 22 Desember 2021, 16:53 WIB
Sejumlah anggota Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, sedang melakukan operasi yustisi
Sejumlah anggota Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, sedang melakukan operasi yustisi /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, kini kembali memperketat pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.

Pengawasan penerapan protokol kesehatan ini, sengaja diperketat untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan bakal meningkat saat musim libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, saat melakukan operasi yustisi di pusat kota Sumedang, Rabu, 22 Desember 2021.

Baca Juga: Cegah Covid-19, BPBD Sumedang Salurkan Sapras Protokol Kesehatan ke Sekolah-sekolah

"Ini adalah hari kedua kami melakukan Operasi Yustisi PPKM Level 2 menjelang Natal dan Tahun Baru," kata Rizzal, yang juga merupakan koordinator Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang.

Menurut Rizzal, operasi yustisi ini, merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Tim Gakkumlin, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Bentuk pengawasan ini, tentunya tidak hanya dilakukan melalui operasi yustisi secara mobile saja, akan tetapi dilakukan pula di setiap pos check point yang baru saja diaktifkan kembali.

Baca Juga: Jauh dari Perkotaan, Kesadaran Vaksinasi Covid-19 Masyarakat Jatinunggal Sumedang Sangat Tinggi

Berdasarkan laporan yang masuk, sambung Rizzal, dalam operasi yustisi hari kedua ini, tercatat ada sekitar 202 warga yang terjaring razia, karena kedapatan melanggar tertib kesehatan sebagaimana yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Pada hari ini, kami berhasil menjaring 202 pelanggar. Sesuai ketentuan yang berlaku, ratusan pelanggar ini, langsung dikenai sanksi administrasi. Total denda yang diperoleh dari 202 pelanggar itu, nilainya sebesar Rp1.360.000,"ujar Rizzal.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah