Dari Status Tersangka Kini Sopir Bus Bebas dari Tuntutan, Restorative Justice Pertama di Kota Tasikmalaya

- 22 Desember 2021, 19:09 WIB
Kedua belah pihak kasus pidana ringan menerima salinan keputusan restorasi justice dari jaksa Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu 22 Desember 2021.
Kedua belah pihak kasus pidana ringan menerima salinan keputusan restorasi justice dari jaksa Kejari Kota Tasikmalaya, Rabu 22 Desember 2021. /Kabar-Priangan.com/Asep MS

KABAR PRIANGAN - Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penghentian penuntutan kasus pidana berdasarkan keadilan (restorative justice) dalam sebuah kasus pidana ringan yang terjadi di wilayahnya.

Adanya restorative justice tersebut disampaikan Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Pajarudin Yusuf kepada wartawan di kantornya, Jalan Ir H Juanda, Kota Tasikmalaya, Rabu 22 Desember 2021.

Menurut Pajarudin, pertimbangan penyelesaian melalui restorative justice untuk mengedepankan keadilan, serta menekankan pemulihan para pihak sesuai kewenangan Jaksa Agung. 

Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik Gan Gan Wigandi, Penyanyi asal Tasikmalaya Viral Berkat X Factor Indonesia

Karenanya, atas dasar kesepakatan dengan korban, berdasarkan pertimbangan kerugian yang hanya Rp 2 juta serta pertimbangan-pertimbangan lainnya, pihaknya memutuskan untuk meyakinkan kedua belah pihak pada perdamaian agar perkara ini dihentikan.

"Jadi perkara ini kami hentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorasi dengan berbagai pertimbangan, seperti tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga. Apalagi sejak awal tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian," ujar Pajarudin.

Lebih lanjut Pajarudin menjelaskan penanganan tindak pidana itu bukan pembalasan, tapi lebih ke arah memulihkan. "Sepanjang kedua belah pihak merasa damai, parkara bisa kami hentikan," katanya.

Baca Juga: Doa untuk Orang Tua serta Ucapan Selamat Hari Ibu yang Islami, Simak di Sini

Adapun perkara pidana yang bisa direstorasi yaitu ancamannya di bawah lima tahun. "Misal kasus penganiayaan, penghinaan, pencurian juga bisa sepanjang kedua belah pihak mau dan memenuhi syarat untuk didamaikan. Kalau kasus ke pengadilan semua, tahanan akan over," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x