KABAR PRIANGAN - Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penghentian penuntutan kasus pidana berdasarkan keadilan (restorative justice) dalam sebuah kasus pidana ringan yang terjadi di wilayahnya.
Adanya restorative justice tersebut disampaikan Kepala Kejari Kota Tasikmalaya Pajarudin Yusuf kepada wartawan di kantornya, Jalan Ir H Juanda, Kota Tasikmalaya, Rabu 22 Desember 2021.
Menurut Pajarudin, pertimbangan penyelesaian melalui restorative justice untuk mengedepankan keadilan, serta menekankan pemulihan para pihak sesuai kewenangan Jaksa Agung.
Baca Juga: Fakta-Fakta Menarik Gan Gan Wigandi, Penyanyi asal Tasikmalaya Viral Berkat X Factor Indonesia
Karenanya, atas dasar kesepakatan dengan korban, berdasarkan pertimbangan kerugian yang hanya Rp 2 juta serta pertimbangan-pertimbangan lainnya, pihaknya memutuskan untuk meyakinkan kedua belah pihak pada perdamaian agar perkara ini dihentikan.
"Jadi perkara ini kami hentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restorasi dengan berbagai pertimbangan, seperti tersangka yang merupakan tulang punggung keluarga. Apalagi sejak awal tersangka dan korban telah sepakat melakukan perdamaian," ujar Pajarudin.
Lebih lanjut Pajarudin menjelaskan penanganan tindak pidana itu bukan pembalasan, tapi lebih ke arah memulihkan. "Sepanjang kedua belah pihak merasa damai, parkara bisa kami hentikan," katanya.
Baca Juga: Doa untuk Orang Tua serta Ucapan Selamat Hari Ibu yang Islami, Simak di Sini
Adapun perkara pidana yang bisa direstorasi yaitu ancamannya di bawah lima tahun. "Misal kasus penganiayaan, penghinaan, pencurian juga bisa sepanjang kedua belah pihak mau dan memenuhi syarat untuk didamaikan. Kalau kasus ke pengadilan semua, tahanan akan over," ujarnya.