40 Tahun Lahannya Terlewat Dibayar, OTD Waduk Jatigede Sumedang Lakukan Gugatan di Pengadilan Negeri

- 29 Desember 2021, 09:19 WIB
Tampak Waduk Jatigede Sumedang yang kini masih menyisihkan persoalan belum terbayarnya hak warga mulai pembebasan lahan tahun 1982
Tampak Waduk Jatigede Sumedang yang kini masih menyisihkan persoalan belum terbayarnya hak warga mulai pembebasan lahan tahun 1982 /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

Di tahun itu sebanyak kurang lebih 11.000 KK baik kategori A maupun kategori B telah mendapatkan uang kerohiman. Sedangkan sisanya sekitar 3.000 KK lebih (kategori A dan B) harus melalui gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sumedang.

"Proses untuk mendapatkan uang kerohiman yang 3.000 KK lebih ini memakan waktu yang panjang, ya sekitar 6 tahun. Hingga kini Alhamdulillah hampir mau selesai, hanya menyiapkan yang kategori A," tuturnya.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE: Detik-detik Jelang Digenangi Air, Ratusan Ibu di Sumedang, Nangis di Pelukan Artis Ini

Namun demikian, kata Aden, ketika persoalan uang kerohiman bagi masyarakat OTD selesai. Tidak menutup kemungkinan masih ada persoalan yang harus diselesaikan oleh pemerintahan menyangkut hak warga.

Persoalan tersebut diantaranya, masih ada warga yang akan mengajukan gugatan, karena haknya, berupa lahan dan bangunan yang belum terbayar pada saat pembebasan lahan, di tahun 1982-1986.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Merinding! Benarkah Tempat Ini Jadi Pusat Mahluk Ghaib Waduk Jatigede?

"Ada hak warga yang dulu terlewat pembayarannya pada pembebasan lahan tahun 1982 yakni, sekitar 224 bidang tanah dan bangunan, yang ada di semua desa wilayah genangan berdasarkan verifikasi 2015,"katanya.

Perihal tersebut, kata dia, warga akan melakukan gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Sumedang pada tahun depan. 

"Sampai saat ini sudah ada yang melakukan gugatan atas haknya yang terlewat di bayar pada pembebasan lahan tahun 1982-1986 sebanyak 12 penggugat" ucapnya.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Ngeri! Waduk Jatigede Akan Makan Tumbal Sebanyak Ini

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah