40 Tahun Lahannya Terlewat Dibayar, OTD Waduk Jatigede Sumedang Lakukan Gugatan di Pengadilan Negeri

- 29 Desember 2021, 09:19 WIB
Tampak Waduk Jatigede Sumedang yang kini masih menyisihkan persoalan belum terbayarnya hak warga mulai pembebasan lahan tahun 1982
Tampak Waduk Jatigede Sumedang yang kini masih menyisihkan persoalan belum terbayarnya hak warga mulai pembebasan lahan tahun 1982 /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Hingga akhir tahun 2021, persoalan pembayaran uang kompensasi pengganti tempat tinggal atau uang kerohiman bagi warga orang terkena dampak (OTD) Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, masih belum rampung secara keseluruhan.

Kini ada sebanyak 74 KK OTD kategori A yang masih menunggu kepastian pembayaran uang kerohiman. Untuk diketahui, uang kerohiman kategori A senilai Rp122 juta lebih, sedangkan kategori B senilai Rp29 juta lebih dan bisa didapatkan melalui gugatan di Pengadilan Negeri Sumedang.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE: Pohon di Sumedang Ini Bernilai Miliaran Rupiah, Kenapa Tak Dijual? Malah Tenggelam

Sebagaimana diketahui juga, munculnya uang kerohiman atas dasar Perpres No 1 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakatan Waduk Jatigede.

"Kalau selesai (pembayaran) yang 74 KK ini, maka untuk persoalan uang kerohiman tidak ada masalah lagi. Jadi sampai akhir tahun ini yang 74 KK ini masih berproses," ujar Ketua Forum Komunitas OTD (FKOTD) Waduk Jatigede, Aden Tarsiman, di Cisitu, Sumedang, Rabu, 29 Desember 2021.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE: Kisah Orang Sakti yang Hilang dan Tempat Sakral di Sumedang

Aden menyebutkan, dari sebanyak 700 KK OTD kategori A yang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sumedang, sebanyak 574 KK telah mendapatkan putusan inkrah di pengadilan. Dan 574 KK telah menerima uang kerohiman yang dibayar oleh pemerintah.

"Sementara sisanya ada yang dicabut (gugatannya) dipersidangan dan termasuk yang 74 KK belum menerima haknya, karena dalam proses menemukan kendala," kata Aden.

Baca Juga: CERITA SUMEDANG: Ki Mastak, Jadi Saksi Peralihan Kekuasaan Raja Sumedang

Ia menuturkan, berdasarkan data, pada tahun 2015 masyarakat di wilayah area genangan Waduk Jatigede yang mendapatkan uang kerohiman meliputi kategori A dan B terdata sebanyak 13.564 KK. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x