Warga Eks Genangan Waduk Jatigede Sumedang, 6 Tahun Tempati Lahan Relokasi, Tak Miliki Sertifikat

- 2 Januari 2022, 11:23 WIB
Pemukiman relokasi warga wks genangan Waduk Jatigede Sumedang di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, lima tahun lalu.
Pemukiman relokasi warga wks genangan Waduk Jatigede Sumedang di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, lima tahun lalu. /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Warga eks genangan Waduk Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendesak pemerintah daerah (Pemda) agar menerbitkan sertifikat tanah dan bangunan yang mereka tempati saat ini.

Selama enam tahun, setelah pindah dari wilayah genangan Waduk Jatigede, warga yang menempati pemukiman baru, hingga kini belum memiliki sertifikat tanah dan bangunan.

Warga eks genangan asal Desa Leuwihideng (Kecamatan Darmaraja) yang kini bermukim di kawasan relokasi Cihegar, Kecamatan Jatigede, Habudin mengungkapkan, pengajuan penerbitan sertifikat tanah dan bangunan telah disampaikan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE: Pohon di Sumedang Ini Bernilai Miliaran Rupiah, Kenapa Tak Dijual? Malah Tenggelam

Kata dia, penerbitan sertifikat dianggap sangat penting, mengingat warga eks genangan menempati lahan relokasi yang status lahan tanahnya milik pemerintah daerah.

"Kami perlu kepastian atas kepemilikan lahan yang kami tempati. Agar kami bisa tenang menempatinya. Makanya kami ingin lahan dan bangunan yang kami diterbitkan sertifikat kepemimpinan," ujar Habudin, Minggu, 2 Januari 2021.

Ia menuturkan, lahan relokasi yang kini ditempati warga eks genangan asal Desa Leuwihideng itu, merupakan tanah kas desa (TKD) milik Desa Leuwihideng. Namun keberadaannya ada di Desa Mekarasih, Kecamatan Jatigede.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Merinding! Benarkah Tempat Ini Jadi Pusat Mahluk Ghaib Waduk Jatigede?

"Tapi karena desa kami (Desa Leuwihideng) wilayahnya tenggelam secara keseluruhan, maka TKD yang ada di Desa Mekarasih, (statusnya) diambil alih oleh pemerintah daerah. Jadi selama ini kami tinggal menempati lahan milik pemerintah daerah," tutur dia.

Dia mengatakan, hingga kini ada sekitar 100 KK lebih warga eks genangan asal Desa Leuwihideng yang tinggal di relokasi Cihegar. Semuanya tidak memiliki sertifikat kepemilikan baik tanah dan bangunan 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x