"Kami ingin kepastian terkait kelebihan tanah yang kami tempati, agar kuat secara hukum," katanya.
Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Ngeri! Waduk Jatigede Akan Makan Tumbal Sebanyak Ini
Hal serupa, diungkapkan warga eks genangan Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, yang bermukim di relokasi Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja.
Di Blok Hakulah terdapat kurang lebih 200 KK yang telah mendirikan rumah sejak 2015 atau awal penggenangan Waduk Jatigede.
Sama halnya, lahan pemukiman relokasi Blok Hakulah juga statusnya tanah milik pemerintah daerah.
Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Kemana 68 Makam Keramat di Waduk Jatigede Sumedang yang Dulu Dinilai Sakral?
"Kami memang membutuhkan sertifikat agar kami diberikan jaminan kepastian kepemilikan tanah dan bangunan yang saat ini kami tempati," ujar Deni Turmudi, warga eks genangan asal Cipaku.
Seperti diketahui, warga eks genangan yang berasal dari sejumlah desa yang tergenang, seperti dari Desa Cipaku, Desa Leuwihideng (Kecamatan Darmaraja), Desa Sukakersa (Kecamatan Jatigede), Desa Cisurat (Kecamatan Wado) dan desa lainnya harus pindah dari tempat semula ke tempat relokasi atau pemukiman baru
Namun, setelah menempati lahan relokasi atau pemukiman baru, hingga kini ratusan KK tersebut tidak kunjung memiliki sertifikat tanah dan bangunan.