"Kami kan waktu itu dalam keadaan panik, makanya, pas ada lahan yang sudah tersedia, kami cepat membangun rumah. Nah sekarang jelas kami kaget ada tagihan untuk biaya pematangan lahan. Ternyata dulu pengerjaan pematangan lahan dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh pemerintah daerah," tuturnya.
Kepala Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Sopan Iskandar, membenarkan adanya penagihan biaya pengerjaan pematangan lahan untuk relokasi warga terdampak Waduk Jatigede dari pihak pengembang.
Kata dia, penagihan biaya tersebut disampaikan melalui surat resmi ke pemerintah desa.
"Kami sudah terima surat penagihan dari PT Trisandi seminggu yang lalu. Dalam surat itu, intinya pihak pengembang meminta pertanggungjawaban pihak desa untuk membayar biaya pengerjaan pematangan lahan relokasi yang sekarang sudah ditempati warga kami," ujar Sopian.
Sopian menyatakan, meski saat pengerjaan pematangan lahan belum menjabat kepala desa, tapi dirinya sedikit mengetahui perihal tersebut.
Saat itu, pengerjaan pematangan lahan dilakukan karena situasi darurat. Dimana ratusan KK warga eks genangan harus segera pindah dari area genangan Waduk Jatigede.
Untuk menyediakan lahan relokasi warga, pemerintah desa dengan sepengetahuan pihak pemerintah daerah, akhirnya menyetujui adanya pengerjeaan pematangan lahan oleh pihak pengembang dengan jaminan tanah kas desa.
"Pihak desa kalau tidak ada jaminan dari pemerintah daerah saat itu, ya mana mungkin mengijinkan adanya pematangan lahan untuk relokasi warga. Begitupun dengan pengembang mana mau mengerjakan jika tidak ada jaminan dibayar," ujar Sopian.