Kata dia tagihan yang diajukan pengembang dalam hal ini PT Trisandi kepada Pemerintah Desa Pakualam senilai kurang lebih Rp5 miliar.
Surat tagihan serupa ternyata, tak hanya dilayangkan ke Pemerintah Desa Pakualam saja. Tapi juga diterima oleh Pemerintah Desa Cisurat, Kecamatan Wado dan Desa Mekarasih, Kecamatan Jatigede. Di dua desa ini juga terdapat lahan relokasi warga eks genangan yang dulu pengerjaan pematangan lahannya dikerjakan oleh pengembang PT Trisandi.
Baca Juga: Enam Tahun Waduk Jatigede, Belum Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat Sumedang
"Benar ada surat tagihan, saya sudah menerimanya.Tapi nanti saya akan koordinasi dulu dengan pemerintah daerah, bagaimana solusinya. Karena jumlah tagihannya miliaran," katanya.***