Menangis! Ratusan KK di Kawasan Waduk Jatigede Sumedang Ditagih Puluhan Miliar, Begini Penjelasan Kades

- 7 Januari 2022, 10:49 WIB
Tampak kawasan relokasi warga eks genangan Waduk Jatigede di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Sumedang.  Warga cwmas karena ditagih biaya pematangan lahan hingga miliaran rupiah
Tampak kawasan relokasi warga eks genangan Waduk Jatigede di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Sumedang. Warga cwmas karena ditagih biaya pematangan lahan hingga miliaran rupiah /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Warga eks genangan Waduk Jatigede Sumedang, Jawa Barat yang bermukim di sejumlah lahan relokasi mengaku cemas.

Pasalnya, beredar kabar, mereka ditagih hingga puluhan miliar oleh pihak pengembang, untuk membayar biaya pematangan lahan, yang dikerjakan sebelum warga eks genangan, menempati lahan relokasi yang kini jadi pemukiman mereka.

Baca Juga: Warga Eks Genangan Waduk Jatigede Sumedang, 6 Tahun Tempati Lahan Relokasi, Tak Miliki Sertifikat

"Kami kaget ada desas desus, bahwa kami harus membayar biaya perataan tanah. Enam tahun lalu kami pindah dari wilayah genangan Waduk Jatigede dan langsung membangun rumah di sini (lahan relokasi)," ujar , warga eks genangan Waduk Jatigede, yang kini tinggal di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Jumat, 7 Januari 2022.

Ia mengakui, saat didesak pindah dari areal genangan Waduk Jatigede, sempat panik. Pasalnya waktu itu belum terpikirkan tempat pindah untuk bermukim.

Namun, setelah mendengar, ada lahan untuk pemukiman baru bagi warga eks genangan terutama untuk warga Cipaku atau Pakualam, warga sedikit merasa tenang.

Baca Juga: Masjid Al Kamil, Dongkrak Harga Lahan di Sepanjang Jalan Lingkar Timur Jatigede Sumedang, Naik Fantastis

"Saat itu lahan relokasi untuk pemukiman, ternyata memang sudah disiapkan. Dulunya lahan yang saya tempati ini hutan, tapi pas kami pindah sudah ada proses perataan dan sudah dikavling-kavling," katanya.

Ia menuturkan, saat mulai membangun rumah, warga tidak berpikir siapa yang mengerjakan pematangan lahan. Sebab waktu itu, dikira pematangan lahan dikerjakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: 40 Tahun Lahannya Terlewat Dibayar, OTD Waduk Jatigede Sumedang Lakukan Gugatan di Pengadilan Negeri

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x