Seharusnya, kata dia, dalam hal ini justru pemerintah daerah yang harus tanggungjawab membayar pengerjaan pematangan lahan, bukan malah dibebankan ke pemerintah desa.
Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE, Merinding! Benarkah Tempat Ini Jadi Pusat Mahluk Ghaib Waduk Jatigede?
"Pemerintah desa punya uang darimana, terus lahan yang sekarang ditempati warga juga statusnya sudah lahan milik pemda. Aset desa pun sudah diambil alih oleh pemda," katanya tegas.
Terkait adanya penagihan dari pengembang, Sopian sudah menyampaikan perihal itu ke DPRD Sumedang. Pihaknya akan melakukan audensi untuk membahas perihal adanya tagihan tersebut. Sebab, pemerintah desa tidak mungkin membayar tagihan dengan nominal miliaran rupiah.
"Saya harus menyelamatkan warga saya. Karena ancaman dari pihak pengembang jika tidak dibayar akan meratakan kembali lahan relokasi yang ada di wilayah kami," tuturnya.
Sopian mengakui, wajar jika pengembangan menagih biaya pengerjaan pematangan lahan. Karena usut punya usut, sudah menginjak 6 tahun pemerintahan daerah tidak mau membayar jasa pengerjaan yang dilakukan pengembang.
"Saya kira pengemban sudah berjasa, kalau dulu tidak ada pengerjaan pematangan lahan, warga kami mau tinggal dimana?," ujar Sopian.
Ia menggambarkan, saat ini di lahan relokasi Blok Hakulah terdapat kurang lebih 200 KK, yang sudah ditempati dari tahun 2015 setelah Waduk Jatigede beroperasi.
Baca Juga: Sebanyak 39 Sertifikat Lahan di Wilayah Waduk Jatigede, Diserahkan ATR BPN Sumedang