KABAR PRIANGAN – Semua pengendara baik kendaraan roda dua ataupun roda empat harus memiliki Surat Izin Mengemudi.
Bagi mereka yang masa berlaku SIM nya hampir habis namun sedang dalam perjalanan, masih bisa melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM Keliling.
Polres Tasikmalaya Kota membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya yang masih berada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Layanan SIM keliling ini yang hadir di setiap harinya di lokasi yang telah ditentukan.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota pada hari ini:
Waktu : Rabu 12 Januari 2022
Lokasi : Halaman kantor Samades Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Layanan SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.