KABAR PRIANGAN - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga hari ini, Rabu 12 Januari 2022 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Baca Juga: Gauli Pacar Hingga Hamil Lima Bulan, Ilham Malah Kabur tak Bertanggungjawab. Akhirnya Dibekuk Polisi
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
- BTC Fashion mall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
- Lucky Square Jl. Antapani Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: