SIM Keliling Polrestabes Bandung, Rabu, 12 Januari 2022

- 12 Januari 2022, 07:27 WIB
ILUSTRASI/ Jadwal SIM Keliling Bandung hari ini.*
ILUSTRASI/ Jadwal SIM Keliling Bandung hari ini.* /IG @polrestabandung/

KABAR PRIANGAN - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga hari ini, Rabu 12 Januari 2022 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Gauli Pacar Hingga Hamil Lima Bulan, Ilham Malah Kabur tak Bertanggungjawab. Akhirnya Dibekuk Polisi

Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

  1. BTC Fashion mall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
  2. Lucky Square Jl. Antapani Bandung

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Duh, Ternyata Selain di Kawali, Beras Bansos untuk Warga Miskin di Kertasari Ciamis juga Tak Layak Makan

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x