SUMEDANG: Kontraktor Ungkap Pejabat Ini, Berurusan Saat Pematangan Lahan Relokasi Waduk Jatigede

- 14 Januari 2022, 18:47 WIB
Tampak lahan relokasi OTD Waduk Jatigede Sumedang di Blok Hakulah, Desa Pakualam. Sejumlah pejabat Sumedang mengetahui urusan pematangan lahan relokasi tersebut.
Tampak lahan relokasi OTD Waduk Jatigede Sumedang di Blok Hakulah, Desa Pakualam. Sejumlah pejabat Sumedang mengetahui urusan pematangan lahan relokasi tersebut. /kabar-priangan.com/DOK Nanang Sutisna/

Bahkan, kata Abdillah, saat itu pejabat tersebut mengatakan jika biaya untuk pematangan lahan relokasi, anggarannya sudah ada.

Kemudian atas dasar ucapan pejabat tersebut, akhirnya para kepala desa wilayah genangan mau menandatangani kesepakatan. Saat itu kesepakatan pengerjaan lahan dituangkan dalam keputusan kepala desa

"Dalam kesepakatan itu ada point-point yang menyatakan jaminan bagi kami untuk mau mengerjakan pematangan lahan. Diantaranya para kades menjaminkan tanah kas dan aset desa. Sebab saat itu desa wilayah genangan memiliki aset uang yang banyak," katanya.

Baca Juga: Warga Minta Pemerintah Daerah Buat Kebijakan Untuk Pemulihan Ekonomi OTD Jatigede

Selain pejabat Bapppeda, pernyataan pemerintah daerah yang menjamin adanya anggaran untuk pematangan lahan relokasi disampaikan pula oleh Sekda Kabupaten yang saat itu dijabat oleh Zaenal Alimin. 

"Jadi, atas dasar itulah dan rasa kemanusiaan kami, maka kami mulai mengerjakan pematangan di beberapa titik lahan relokasi. Diantaranya di blok Cihegar, Ciboboko, Desa Mekarasih, Kecamatan Jatigede, Desa Cisurat, Kecamatan Wado dan Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja," kata Abdillah.

Kemudian, Abdillah menambahkan, setelah 30 hari melakukan pengerjaan pematangan lahan di beberapa titik lahan relokasi. Pihaknya sempat menagih biaya awal pengerjaan yang telah dilakukan ke pemerintah daerah.

Baca Juga: Ratusan OTD Waduk Jatigede Masih Ajukan Gugatan Uang Kerohiman ke PN Sumedang

Saat ditagih, pemerintah daerah, mengatakan bahwa anggaran telah diusulkan ke pemerintah provinsi dan pusat namun belum bisa dicairkan.

"Kami waktu itu memberikan toleransi, karena kami berpikir, anggaran untuk pengerjaan belum cair karena ada prosedur birokrasi yang harus ditempuh memakan waktu," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah