Kasus Investasi Bodong di Tasikmalaya, Kantor Hukum Yogi Muhammad Akan Kawal hingga Ada Pengembalian Kerugian

- 19 Januari 2022, 20:52 WIB
Tersangka LA dan RM saat ekspose kasus investasi bodong di Mako Polres Tasikmalaya Kota (kiri). Kantor Hukum Yogi Muhammad & Partner, Jalan Benda, Kota Tasikmalaya (kanan).*
Tersangka LA dan RM saat ekspose kasus investasi bodong di Mako Polres Tasikmalaya Kota (kiri). Kantor Hukum Yogi Muhammad & Partner, Jalan Benda, Kota Tasikmalaya (kanan).* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

"Tentu kami akan terus mengawal hingga dilakukan upaya hukum terhadap hal-hal yang menjadi objek materi dalam perkara, seperti salah satunya mengenai pengembalian kerugian para korban," ujar Yogi, Rabu 19 September 2022.

Disinggung peluang uang para korban kembali, kata Yogi, hal itu merupakan kewenangan hakim.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Tuntut Permintaan Maaf Arteria Dahlan, Panglima Santri Siap Kerahkan Komunitas Pesantren

"Peluang ke arah itu memang ada, tapi hakim yang akan menentukan berdasarkan barang bukti atau aset yang diamankan sebagai alat bukti perkara dilelang, hasil dikembalikan kepada para korban secara merata, atau ada harta kekayaan pelaku lainnya akan diupayakan," ujar Yogi.

Yogi sendiri "turun gunung" dan meluangkan waktu untuk hampir 100 orang korban yang datang melakukan konsultasi ke Kantor Hukum Yogi Muhammad & Partners di Jalan Benda, Kota Tasikmalaya, sejak Sabtu 30 Oktober 2021.

Ia melakukan advokasi para korban secara gratis karena merasa prihatin banyak korban yang terzalimi dan tergolong awam literasi hukum. "Mereka kebanyakan masih kurang paham terkait literasi investasi dan hukum," ujar Yogi.

Baca Juga: Dinilai Melukai Masyarakat Sunda, Paguyuban Asep Dunia Kecewa Pernyataan Arteria Dahlan

Menurutnya, karena awam itulah, korban dengan mudah teperdaya investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar. Para korban tak menyadari risiko dan tak memperhatikan legalitas layanan investasinya.

Yogi pun mengatakan kantor hukumnya masih terbuka terhadap para korban yang masih ingin di dampingi dalam perkara ini.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x