KABAR PRIANGAN - Upaya pendampingan yang dilakukan Kantor Hukum Yogi Muhammad & Partners terhadap para korban perkara investasi bodong di Tasikmalaya mulai menunjukkan titik terang.
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu 19 September 2022 telah menetapkan tiga orang tersangka kasus investasi bodong tersebut yakni LA (22) warga Ciharashas Desa Cikarang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.
Dua orang tersangka lagi yakni RM (22) warga Sangkali Desa Cogreg Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, dan EL (22) warga Kampung Citiis Desa Cibunar Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.
LA dan RM yang merupakan sepasang kekasih itu kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan EL tak ditahan karena dia baru saja melahirkan dan harus menyusui bayi.
Atas perkembangan perkara tersebut, Pengacara Korban, Yogi Muhammad Rahman, SH, MH, mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya yang telah serius menangani serta menindaklanjuti perkara yang dilaporkan korban yang menjadi kliennya.
Aksi ketiga tersangka itu sendiri diketahui menyebabkan total kerugian senilai Rp 5,7 miliar dari jumlah korban sebanyak 300 orang.
Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan bagi korban sampai dilakukannya upaya hukum terhadap hal-hal terkait objek materi dalam perkara tersebut.