Kasus Investasi Bodong di Tasikmalaya, Kantor Hukum Yogi Muhammad Akan Kawal hingga Ada Pengembalian Kerugian

- 19 Januari 2022, 20:52 WIB
Tersangka LA dan RM saat ekspose kasus investasi bodong di Mako Polres Tasikmalaya Kota (kiri). Kantor Hukum Yogi Muhammad & Partner, Jalan Benda, Kota Tasikmalaya (kanan).*
Tersangka LA dan RM saat ekspose kasus investasi bodong di Mako Polres Tasikmalaya Kota (kiri). Kantor Hukum Yogi Muhammad & Partner, Jalan Benda, Kota Tasikmalaya (kanan).* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

KABAR PRIANGAN - Upaya pendampingan yang dilakukan Kantor Hukum Yogi Muhammad & Partners terhadap para korban perkara investasi bodong di Tasikmalaya mulai menunjukkan titik terang.

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu 19 September 2022 telah menetapkan tiga orang tersangka kasus investasi bodong tersebut yakni LA (22) warga Ciharashas Desa Cikarang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.

Dua orang tersangka lagi yakni RM (22) warga Sangkali Desa Cogreg Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, dan EL (22) warga Kampung Citiis Desa Cibunar Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.

Baca Juga: Modus Investasi Bodong, Sepasang Kekasih Mahasiswa di Tasikmalaya Ditangkap, Raup Rp 5,7 M dari 300 Nasabah

LA dan RM yang merupakan sepasang kekasih itu kini mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan EL tak ditahan karena dia baru saja melahirkan dan harus menyusui bayi.

Atas perkembangan perkara tersebut, Pengacara Korban, Yogi Muhammad Rahman, SH, MH, mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya yang telah serius menangani serta menindaklanjuti perkara yang dilaporkan korban yang menjadi kliennya.

Aksi ketiga tersangka itu sendiri diketahui menyebabkan total kerugian senilai Rp 5,7 miliar dari jumlah korban sebanyak 300 orang.

Baca Juga: Tuntutan Agar Arteria Dahlan Minta Maaf Kian Deras, Wabup Tasikmalaya: Badan Etik DPR Harus Segera Bertindak!

Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan bagi korban sampai dilakukannya upaya hukum terhadap hal-hal terkait objek materi dalam perkara tersebut.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x