Puluhan ASN di Sumedang Miliki Sertifikat Penyidik, Begini Tugasnya

- 3 Februari 2022, 17:15 WIB
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, sedang memimpin rapat di Sekretariat Penyidik PNS Kabupaten Sumedang.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, sedang memimpin rapat di Sekretariat Penyidik PNS Kabupaten Sumedang. /kabar-priangan.com/DOK./

Khusus di Satpol PP Kabupaten Sumedang, sambung Deni, sejauh ini baru memiliki dua Penyidik PNS. Untuk itu, sekarang pihaknya telah menugaskan 2 anggotanya, yakni Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), beserta Kepala Seksi Penyelidikan, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Penyidik PNS.

Baca Juga: Wow! Kementan RI Salurkan Puluhan Betina Perawan ke Kelompok Tani di Sumedang

"Jadi Penyidik ini, tak hanya ada di Lembaga Penegak Hukum (Aparat Penegak Hukum) saja, akan tetapi ada juga di kalangan pemerintahan, yaitu PPNS," ujar Deni.

Deni menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 angka 5 PP Nomor 43 Tahun 2012, PPNS ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukum di daerah masing-masing.

Adapun tugas utama Penyidik PNS ini, kata Deni, antara lain menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana. Kemudian, mencari keterangan dan barang bukti, selanjutnya menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Mulai Beroperasi, PKL di Pintu Masuk dan Keluar Siap-siap Ditertibkan

"Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS ini akan diawasi, dan harus tetap berkoordinasi dengan Penyidik Kepolisian," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x