KABAR PRIANGAN - Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis dr Hj Pupung Oprianti, MKes, didampingi kuasa hukumnya Andi Ibnu Hadi, SH, MH, Nurjani, SH, MH, serta Jajat Sudrajat, SH, MH, mendatangi Mako Polres Ciamis, Kamis 3 Februari 2022.
Mereka datang ke institusi kepolisian di Ciamis menyampaikan pengaduan resmi tentang perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah (memfitnah), atau pengaduan palsu atau pengaduan fitnah terhadap Pupung.
Pengaduan oleh ketua yayasan yang membawahi Universitas Galuh Ciamis tersebut dipicu oleh adanya "surat kaleng" mengatasnamakan sebuah kelompok yang dikirim ke beberapa instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis dan sejumlah aparat penegak hukum (APH).
Isi "surat kaleng" itu terkait hilangnya uang kas Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis, praktik korupsi kolusi nepotisme (KKN), pengadaan barang untuk penanganan Covid 19, serta hal lainnya.
"Sejak Beliau (Pupung, Red) menjadi ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis tanggal 13 Mei 2021, ia berkali-kali difitnah oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan beberapa organisasi," kata Andi.
"Untuk yang pertama kali kami tidak cantumkan dalam laporan, namun untuk yang kedua kalinya yaitu tanggal 28 Juni 2021 dan ketiga tanggal 18 Januari 2022 kami cantumkan," ujar Andi, menambahkan.
Baca Juga: Tujuh Siswa SMKN 2 Banjar Terkonfirmasi Positif Covid 19, Tiga Hari Diberlakukan Belajar Daring