"Selain itu, secara hukum yang ada di lingkungan STIA memang dia bersalah karena tidak aktif secara akademik," ucap Tum Miqdar, Kamis 17 Februari 2022.
Diketahui dalam proses Sidang Istimewa terjadi pembelaan dari Viky selaku Presiden Mahasiswa, namun forum menolak dan menyatakan bahwa Viky bersalah secara moral dan hukum.
Baca Juga: Kursi Sopir Bergeser, Bus Hilang Kendali dan Tabrak Rumah Warga di Gentong Tasikmalaya
"Karenanya Presidium sidang menyatakan Presiden Mahasiswa Viky Anwar Fuadi diberhentikan dari jabatannya. Secara aturan pengganti dari Presiden Mahasiswa adalah Wakil Presiden Mahasiswa yang secara otomatis naik sebagai Presiden Mahasiswa," ujar Miqdar.
"Saya sangat senang reformasi di STIA ini akhirnya bisa tercapai karena kami dari mahasiswa Administrasi Niaga dari beberapa bulan kebelakang sudah bersepakat untuk memberhentikan Presiden Mahasiswa dari Jabatannya," kata Rifki Arya, perwakilan mahasiswa Administrasi Niaga.
"Malah kami juga sempat melontarkan tagar #MosiTidakPercaya pada saat konsolidasi satu jurusan," kata Rifki.
Baca Juga: Kota Tasikmalaya PPKM Level 3, Kafe Bisa Buka sampai Pukul 00.00, Kecuali yang Tertutup hingga 21.00
Sementara itu Presiden Mahasiswa STIA YPPT Priatim Viky Anwar Fuadi yang disidang karena dinilai bermasalah di bidang akademiknya mengaku dirinya tidak menyangkal saat ini akademiknya terbengkalai.
Namun jika dinilai kurang bagus dalam berorganisasi apalagi sebagai Presiden Mahasiswa yang diangkat secara demokratis, Viky menyebut, dirinya sudah berusaha menjalankan amanah dengan sebisa dan sekemampuannya.
Akan tetapi jika kinerjanya selama ia menjabat masih dianggap kurang bagus, pihaknya akan berupaya untuk memperbaikinya. Namun jika dalam sidang istimewa diputuskan dirinya harus melepas jabatannya ia menerima sebagai bentuk tanggung jawab dan ksatria seorang pemimpin.