Empat Kota Ini Masuk Kategori Level 4 PPKM Berdasarkan Inmendagri No. 12 Tahun 2022

- 22 Februari 2022, 15:19 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil rapat terbatas PPKM yang digelar Senin, 21 Februari 2022.*
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil rapat terbatas PPKM yang digelar Senin, 21 Februari 2022.* /Youyuber.com/tangkapan layar Setkab/

KABAR PRIANGAN – Pemerintah mengatakan penanganan kasus varian Omicron di Indonesia masih terkendali  walaupun penambahan kasus sudah melebihi dari tren varian Delta pada tahun lalu.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil ratas secara virtual pada Senin 21 Februari 2022  mengatakan walaupun terdapat penurunan kasus harian selama seminggu masa PPKM, ada kabupaten/kota yang masuk ke Level 4.

Kenaikan level assessment jelas Luhut sebagai akibat meningkatnya rawat inap di rumah sakit di masing-masing daerah kota/kabupaten.

Baca Juga: UPDATE Pembunuhan Ibu Anak di Subang Akan Segera Terungkap Karena Ini

Atas assessment tersebut perpanjangan kembali PPKM Jawa Bali dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut diberlakukan mulai hari ini, Selasa 22 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022.

Berikut pembagian level PPKM  di Jawa Bali berdasarkan Inmendagri No.12 Tahun 2022:

Daerah yang menerapkan PPKM Level 2, yaitu:

Baca Juga: Ditanya Pilih Pilgub DKI atau Jabar? Bima Arya: Tuhan Menciptakan Alam Jawa Barat Ketika Sedang Tersenyum

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x