Dor! Kaki Kanan Seorang dari Tiga Sindikat Pelaku Curat di Tasikmalaya Dihadiahi Timah Panas, Ini Penyebabnya

- 7 Maret 2022, 18:19 WIB
Tiga pelaku curat yang biasa beraksi di Kota Tasikmalaya di bekuk petugas Polres Tasikmalaya Kota. Mereka ditunjukkan kepada media saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/3/2022).*
Tiga pelaku curat yang biasa beraksi di Kota Tasikmalaya di bekuk petugas Polres Tasikmalaya Kota. Mereka ditunjukkan kepada media saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/3/2022).* /Kabar-Priangan.com/Erwin RW

KABAR PRIANGAN - Tiga orang sindikat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota. Dari ketiga tersangka yang diantaranya residivis dengan kasus yang sama tersebut, seorang dihadiahi timah panas di kaki sebelah kanan.

Penyebabnya karena tersangka kasus pencurian itu melawan petugas saat hendak ditangkap. Sehingga petugas melumpuhkannya dengan menembak kakinya.

"Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di beberapa wilayah Kota Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Vaksin-vaksin Berhadiah, Tukang Es Cendol dan Penjual Ikan di Tasikmalaya Pulang Bawa Motor

Dikatakan Aszhari, tiga tersangka kasus pencurian yang diamankan tersebut  adalah DA (34) warga Kabupaten Garut yang menjadi pemetik, RP (31) warga Kabupaten Garut menjadi joki, dan seorang penadah SR (38) warga Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.

Aszhari mengatakan, pengungkapan sindikat curat ini merupakan hasil Operasi Lodaya 2022. Selain ketiga pelaku pihaknya juga mengamankan belasan motor curian sebagai barang bukti.

"Kami amankan tiga pelaku beserta barang bukti dari tiga tersangka yaitu kunci leter T, serta 13 unit motor dan satu mobil," katanya.

Baca Juga: Bulan Maret Saatnya Mengisi Laporan Pajak SPT Tahunan. Ini Cara Lapor Pajak Online

Menurut Aszhari, dari pengakuan tersangka bahwa modus tersangka SR memberikan biaya operasional dan kunci letter T kepada tersangka DA untuk melakukan pencurian.

Mereka kerap menyasar kawasan Kecamatan Mangkubumi, Kawalu dan Cibeureum. Pelaku mengambil motor yang diparkir di garasi atau rumah korbannya. Ada juga motor milik petani yang sedang diparkir di kebun di kawasan Kawalu.

Setelah pelaku mendapatkan sepeda motor, kemudian memberitahukan tersangka SR dan menyimpannya di sebuah tempat di wilayah Kawalu.

Baca Juga: Warga Geger! Tiga Anak di Gunungtanjung Tasikmalaya Ditemukan Meninggal di Kolam Ikan

Sepeda motor hasil curian ditadah tersangka SR sekitar Rp2,5 juta. Namun sesuai dengan tahun dan kondisi motor sehingga harga jual bisa lebih dari itu.

"Oleh penadah SR motor hasil curian dijual kembali dengan harga yanga sangat murah dengan kondisi tidak ada diokumen atau surat kelengkapan motor," kata Aszhari.

Aszhari menambahkan, pihaknya mengimbau kepada pemilik kendaraan bisa mengambil motornya di Mako Polres Tasikmalaya Kota tanpa dipungut biaya alias gratis. "Dari 13 sepeda motor hasil pengungkapan ini akan kami kembalikan kepada pemilik aslinya," katanya.

Baca Juga: CERITA SUMEDANG: Desa Ini Ternyata Telah Berdiri Sebelum Indonesia Merdeka

Lanjut Aszhari, pelaku dikenai Pasal 363 Jo 56 Ayat (2) dan 480 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Menurutnya, target operasi lodaya selama digelar polsek-polsek dan Satuan Fungsi (Satfung) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 55 kendaran bermotor diduga hasil kejahatan.

"Puluhan motor itu hasil dari razia yang pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat dan kelengkapan dokumen kepemilikan," kata Aszhari.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah